![]() |
| Ayah Tiri dan Ibu Kandung Jadi Tersangka, Polres Cianjur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Mande |
zonapasundan.com,- Cianjur //Jajaran Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang pria yang diduga ayah tiri korban dan ibu kandung korban sendiri.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (22/6/2026). Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial AB (44) dan AI (46) telah diamankan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kami telah mengamankan dua orang dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Fajri.
Menurutnya, AB diduga merupakan ayah tiri korban berinisial JN (17), sedangkan AI adalah ibu kandung korban. Kasus tersebut terungkap setelah kakak korban, RM (24), melaporkan dugaan tindak pidana itu kepada pihak kepolisian pada 24 Mei 2026.
Laporan dibuat setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan persetubuhan itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2023.
"Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh kakak korban setelah korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2023," kata Fajri.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di Kampung Lio, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Polisi menduga tindakan itu dilakukan berulang kali sejak Desember 2023 hingga Mei 2026.
Tak hanya menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka, penyidik juga menjerat ibu kandung korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AI diduga mengetahui peristiwa tersebut dan turut memfasilitasi terjadinya tindak pidana tersebut.
"Ibu kandung korban juga kami tetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga mengetahui bahkan mempersilakan korban disetubuhi oleh ayah tirinya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka AI dijerat Pasal 419 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
![]() |
| Ayah Tiri dan Ibu Kandung Jadi Tersangka, Polres Cianjur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Mande |
Saat ini, korban masih mendapatkan pendampingan, terutama untuk pemulihan trauma psikologis yang dialaminya. Sementara kedua tersangka telah diamankan dan proses hukum masih terus berjalan.
Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap perempuan dan anak, agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Herry

