![]() |
| Gudang Sabu di Gekbrong Dibongkar, Polres Cianjur Sita 270 Gram Barang Bukti |
zonapasundan.com,- Cianjur // Satresnarkoba Polres Cianjur bersama BNNK berhasil membongkar gudang penyimpanan sabu seberat 271,1 gram di wilayah Gekbrong, Cianjur.
Barang haram siap edar tersebut ditemukan petugas tersembunyi di dalam lemari pakaian milik salah satu tersangka.
Penyergapan ini bermula saat polisi menangkap tersangka AS alias AAS di Kampung Cihurip, Desa Cikahuripan, Gekbrong, pada Selasa (9/6/2026).
Di dalam lemari kamarnya, petugas menemukan 50 paket sabu siap edar dengan berat total 270,03 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke daerah Cirumput, Cugenang. Pada Jumat (12/6/2026), petugas kembali menciduk dua tersangka lain, yaitu TP dan AN, dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,07 gram.
Keberhasilan menyita 271,1 gram sabu senilai Rp500 juta ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 2.700 warga Cianjur dari bahaya narkoba.
"Ini adalah sebuah jaringan, bukan pemain tunggal," kata Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (15/6/2026).
Kapolres menambahkan, total ada empat tersangka pengedar yang saat ini sudah ditahan.
Sementara itu, satu orang lain berinisial TM masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Akan terus kami kejar sampai ke akarnya. Komitmen kami jelas perang terhadap narkoba. Jika ada perkembangan baru dari hasil penyelidikan, akan kami kabari lagi," ujar Alexander.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNK Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, menegaskan bahwa operasi penumpasan ini masih terus berjalan.
"Jaringannya sedang kami dalami ke kanan, ke kiri, ke atas, dan ke bawah. Semua lini akan kami sikat," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Ali)
