TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Ketum PD PGMNI Karawang Soroti Dugaan Aktivitas LGBT di THM, Desak Penegakan Hukum

Ketum PD PGMNI Karawang Soroti Dugaan Aktivitas LGBT di THM, Desak Penegakan Hukum




zonapasundan.com,- Karawang //Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Kabupaten Karawang menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait beredarnya video yang diduga menampilkan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan nilai-nilai budaya masyarakat di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang.

Video tersebut beredar luas di media sosial pada Minggu (7/6/2026), sehari setelah peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu (6/6/2026). Kondisi itu memicu berbagai respons dari masyarakat, termasuk kalangan organisasi pendidikan dan sosial kemasyarakatan.

Ketua Umum Pimpinan Daerah (PD) PGMNI Kabupaten Karawang, Wahyudi, menegaskan bahwa organisasinya memandang perlu adanya langkah cepat dan terukur dari pihak berwenang dalam menyikapi persoalan tersebut.

"PGMNI mengutuk keras segala bentuk perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama, etika, dan nilai-nilai moral yang hidup di tengah masyarakat. Kami berharap persoalan ini ditangani secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Wahyudi dalam pernyataan resminya, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, aparat penegak hukum bersama instansi terkait perlu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara profesional agar fakta-fakta yang berkembang di tengah masyarakat dapat terungkap secara objektif.

PGMNI juga meminta Pemerintah Kabupaten Karawang dan pihak terkait mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari pengaruh yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap pembentukan moral dan karakter bangsa.

Wahyudi menegaskan bahwa setiap keputusan terkait operasional suatu tempat usaha harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami menilai setiap keputusan harus didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan dan aturan hukum yang berlaku. Prosesnya juga harus transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik di tengah masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, PGMNI Kabupaten Karawang menyatakan akan mempertimbangkan langkah penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai koridor hukum apabila dalam waktu dekat belum terdapat kejelasan mengenai penanganan kasus tersebut.

"Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian kami terhadap pembinaan akhlak, moral, dan karakter generasi muda, khususnya di Kabupaten Karawang," tambah Wahyudi.

Menutup pernyataannya, Wahyudi berharap seluruh pihak dapat mengambil langkah yang cepat, bijaksana, dan sesuai hukum demi terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan bermartabat.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada 10 Juni 2026 sebagai bagian dari komitmen PGMNI Kabupaten Karawang dalam mendorong terciptanya lingkungan sosial yang kondusif bagi pembentukan generasi yang berakhlak, berilmu, dan berkarakter. :::

Catatan: Untuk menjaga netralitas dan kaidah jurnalistik, istilah "dugaan aktivitas LGBT" sebaiknya tetap ditulis sebagai dugaan dan dikaitkan dengan pernyataan narasumber, kecuali sudah ada keterangan resmi dari aparat atau hasil penyelidikan yang dapat diverifikasi.


Nuryadin 

Type above and press Enter to search.