![]() |
| Perbankan dan Leasing Dominasi Aduan Konsumen, BPSK Cianjur Tangani Sekitar 70 Kasus dalam Enam Bulan |
zonapasundan.com,– Cianjur //Memasuki pertengahan tahun 2026, jumlah pengaduan konsumen yang diterima Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Sebagian besar laporan yang masuk berasal dari sektor jasa keuangan, khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing).
Meningkatnya jumlah pengaduan tersebut menjadi perhatian karena sektor jasa keuangan merupakan layanan yang sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Kondisi ini menunjukkan masih adanya berbagai persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama, baik dari pihak penyedia jasa maupun konsumen.
Wakil Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, R. Adang Herry Pratidy, mengatakan bahwa sepanjang enam bulan pertama tahun 2026 pihaknya telah menerima sekitar 70 pengaduan dari masyarakat.
"Kalau tahun 2026 ini yang paling banyak memang berkaitan dengan lembaga jasa keuangan. Ada yang menyangkut perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga lembaga keuangan mikro," ujar Adang saat ditemui, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, beberapa perkara yang sedang ditangani di antaranya berkaitan dengan lembaga keuangan mikro milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur serta sejumlah laporan masyarakat yang merasa dirugikan dalam layanan perbankan.
Saat ini, sejumlah kasus masih dalam tahap penyelesaian melalui mekanisme mediasi maupun persidangan. Untuk beberapa perkara yang melibatkan bank milik pemerintah, BPSK telah meminta dokumen pendukung dari para nasabah sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
"Pengaduan yang masuk sekitar 70 kasus dan saat ini masih dalam proses. Ada yang sedang dimediasi, ada juga yang sudah masuk tahap persidangan," jelasnya.
Adang menilai tingginya jumlah pengaduan di sektor jasa keuangan menjadi indikator bahwa literasi keuangan masyarakat masih perlu ditingkatkan secara berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak. Pemerintah daerah, instansi terkait, perbankan, serta lembaga keuangan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) perlu memperkuat kolaborasi dalam memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen.
"Edukasi harus terus dilakukan. Masyarakat harus memahami produk keuangan yang digunakan, memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, sekaligus mengetahui risiko yang mungkin muncul," katanya.
Lebih lanjut, Adang mengungkapkan masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh isi perjanjian saat mengajukan kredit, pinjaman, maupun produk keuangan lainnya. Akibatnya, tidak sedikit konsumen yang baru menyadari konsekuensi dari perjanjian tersebut setelah muncul permasalahan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti sebelum menandatangani dokumen perjanjian dan tidak mudah tergiur oleh berbagai penawaran yang terlihat menguntungkan tanpa memahami seluruh ketentuannya.
"Sebelum menandatangani perjanjian, baca dan pahami setiap pasalnya. Jika ada yang tidak dimengerti, tanyakan kepada pihak yang menawarkan produk tersebut. Jangan hanya tergiur oleh bunga rendah, cicilan ringan, atau iming-iming lainnya tanpa memahami seluruh konsekuensinya," tegas Adang.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
![]() |
| Perbankan dan Leasing Dominasi Aduan Konsumen, BPSK Cianjur Tangani Sekitar 70 Kasus dalam Enam Bulan |
Dengan meningkatnya jumlah pengaduan yang masuk ke BPSK Cianjur, seluruh pihak diharapkan dapat menjadikan kondisi ini sebagai momentum untuk memperkuat transparansi layanan, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta membangun hubungan yang lebih sehat antara konsumen dan pelaku usaha di sektor jasa keuangan.
Pada akhirnya, perlindungan konsumen tidak hanya hadir saat sengketa terjadi, tetapi harus dimulai sejak masyarakat memahami setiap keputusan finansial yang diambilnya.
(Ben)

