![]() |
| Polisi Kembali Tangkap DPO Curanmor, 17 Sepeda Motor Berhasil Diamankan |
zonapasundan.com,– Garut //Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang kembali berhasil mengembangkan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi Target Operasi (TO) dalam pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2026.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa setelah sebelumnya mengamankan dua pelaku, petugas kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A (49), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Garut. Tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi, halaman rumah, maupun area publik yang minim pengawasan.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mata astag dan kunci letter T untuk merusak sistem kunci kontak kendaraan. Setelah berhasil menyalakan kendaraan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban hanya dalam hitungan detik," jelas AKP Herman, Sabtu (6/6/2026).
Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, satu buah mata astag, serta satu buah kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat melalui pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2026.
Polres Garut juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman guna meminimalisir risiko terjadinya tindak pidana curanmor.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Penulis: Amad Ma'muri
