![]() |
| Sidang Kedua Gugatan Pedagang Alun-Alun Cibeber Digelar, PT Agrinas Belum Hadir dan Dipanggil Ulang |
zonapasundan.com,– Cianjur //Pengadilan Negeri Cianjur kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan para pedagang Alun-Alun Cibeber, Senin (22/6/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Desa Cihaur telah hadir melalui kuasa hukum masing-masing.
Sementara itu, pihak PT Agrinas Palma Nusantara belum memenuhi panggilan sidang. Ketidakhadiran perusahaan tersebut disebut masih berkaitan dengan persoalan administratif mengenai alamat pemanggilan yang saat ini sedang diperbaiki oleh para pihak bersama pengadilan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), O Suhendra, S.H., M.H., yang hadir bersama tim kuasa hukum para pedagang, mengatakan Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang berikutnya pada 6 Juli 2026.
"Majelis Hakim memberikan kesempatan agar pemanggilan terhadap PT Agrinas Palma Nusantara dapat dilakukan secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurut tim kuasa hukum, kehadiran Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Desa Cihaur melalui kuasa hukum masing-masing menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut. Hal itu dinilai menunjukkan proses persidangan mulai memasuki tahapan yang lebih jelas dengan hadirnya para pihak tergugat dalam forum pengadilan.
Pedagang Diminta Tetap Beraktivitas
Di tengah berlangsungnya proses hukum, para pedagang diminta tetap menjalankan aktivitas usaha seperti biasa. Tim hukum menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa tersebut.
Karena itu, para pedagang diimbau tetap tenang, menjaga solidaritas, dan terus berjualan sambil menunggu proses hukum berjalan hingga selesai.
Status Quo Harus Dihormati
YLBHC juga menekankan pentingnya seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut mereka, selama perkara masih dalam pemeriksaan, tidak sepatutnya ada tindakan sepihak yang berpotensi mempengaruhi atau mengganggu jalannya persidangan.
Sikap saling menghormati proses hukum dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kondusivitas serta memberikan ruang bagi pengadilan untuk memeriksa perkara secara objektif dan independen.
Dukungan Masyarakat Mengalir
Menjelang sidang berikutnya, dukungan dari berbagai elemen masyarakat terhadap perjuangan para pedagang Alun-Alun Cibeber terus bermunculan. Sejumlah kelompok masyarakat menyatakan kesiapan memberikan dukungan moral sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Meski demikian, seluruh bentuk dukungan diharapkan tetap dilakukan secara tertib, damai, dan menghormati independensi lembaga peradilan.
Menanti Kehadiran PT Agrinas
Sidang pada 6 Juli 2026 mendatang diperkirakan menjadi agenda penting karena diharapkan seluruh pihak tergugat, termasuk PT Agrinas Palma Nusantara, dapat hadir dan menyampaikan keterangan terkait pokok perkara yang disengketakan.
![]() |
| Sidang Kedua Gugatan Pedagang Alun-Alun Cibeber Digelar, PT Agrinas Belum Hadir dan Dipanggil Ulang |
Bagi para pedagang, sengketa ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan kios atau tempat usaha, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak ekonomi masyarakat kecil, serta upaya mewujudkan pembangunan yang tetap mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Perkembangan perkara tersebut masih akan terus menjadi perhatian berbagai kalangan hingga adanya putusan hukum yang memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Harry

