![]() |
| SPMB 2026 Cianjur: Sertifikat Mengaji Jadi Syarat Masuk Sekolah |
zonapasundan.com,- Cianjur //Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi memberlakukan sertifikat pendidikan Al-Qur’an atau ijazah Diniyah sebagai salah satu persyaratan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 untuk jenjang SMP, MTs, SMA, SMK hingga perguruan tinggi.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Cianjur yang telah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan diperkuat melalui surat edaran kepada seluruh camat se-Kabupaten Cianjur.
Langkah ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pendidikan keagamaan sekaligus menjaga tradisi mengaji yang telah lama menjadi identitas masyarakat Cianjur sebagai daerah yang dikenal dengan julukan Tatar Santri.
Ketua Tim Teknis Pusat Pengembangan Pendidikan Diniyah dan Tilawatil Qur’an (P3DTPQ) Kabupaten Cianjur, Muhammad Toha, mengatakan bahwa penerapan ijazah Al-Qur’an sebagai syarat masuk sekolah dan perguruan tinggi merupakan bagian dari program berkelanjutan untuk menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini.
"Hari ini kami membahas implementasi pemberlakuan ijazah Al-Qur’an sebagai syarat masuk SMP, MTs, SMA, SMK hingga perguruan tinggi. Kebijakan ini mengacu pada instruksi Bupati Cianjur yang telah diedarkan kepada para camat dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, serta seluruh lembaga pendidikan kepada masyarakat," ujar Muhammad Toha, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, sosialisasi mengenai kebijakan tersebut telah dilakukan secara masif kepada sekolah-sekolah, lembaga pendidikan keagamaan, para guru ngaji, tokoh masyarakat, hingga orang tua siswa. Dengan demikian, masyarakat diharapkan telah memahami mekanisme dan tujuan diberlakukannya aturan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penerapan ijazah Diniyah mulai berlaku pada proses penerimaan peserta didik tahun ajaran 2026. Adapun format sertifikat maupun petunjuk teknis pelaksanaannya telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan agar dapat diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur.
"Saat ini seluruh kecamatan di Kabupaten Cianjur yang berjumlah 32 kecamatan sudah menjalankan aturan tersebut. Para camat juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuannya. Bahkan Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur memberikan respons yang sangat positif terhadap kebijakan ini. Tujuan utamanya adalah menghidupkan kembali budaya mengaji dan memperkuat karakter religius masyarakat sehingga Cianjur kembali dikenal sebagai Tatar Santri," tegasnya.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari kalangan legislatif. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur, Rian mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi bersama P3DTPQ Kabupaten Cianjur untuk membahas implementasi Peraturan Bupati terkait sertifikat pendidikan Al-Qur’an tersebut.
Menurut Rian, kebijakan tersebut memiliki tujuan yang sangat baik karena tidak hanya berorientasi pada aspek akademik semata, tetapi juga membangun karakter generasi muda melalui pendidikan keagamaan.
"Aturan ini akan diberlakukan pada penerimaan peserta didik baru tahun ini. Ke depannya, para calon peserta didik diwajibkan memiliki sertifikat mengaji atau ijazah Diniyah sebagai bagian dari persyaratan administrasi," kata Rian.
Meski demikian, ia mengakui masih banyak pertanyaan dan aduan dari masyarakat maupun pihak sekolah terkait calon siswa yang belum memiliki sertifikat Diniyah. Menanggapi hal tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan solusi agar tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.
"Banyak kepala sekolah dan masyarakat yang bertanya mengenai siswa yang belum memiliki sertifikat. Program ini pada dasarnya sangat baik karena bertujuan mendorong anak-anak untuk belajar mengaji. Harapannya, melalui kebijakan ini marwah Cianjur sebagai Kota Santri dapat kembali kuat dan menjadi kebanggaan bersama," jelasnya.
Rian menegaskan bahwa siswa yang belum memiliki ijazah Diniyah tetap dapat mengikuti proses pendaftaran dengan melampirkan surat keterangan dari guru ngaji, madrasah, atau lembaga pendidikan keagamaan setempat. Surat tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi yang diproses oleh P3DTPQ bersama tim teknis.
"Siswa yang belum memiliki ijazah Diniyah tetap bisa mendaftar dengan menggunakan surat keterangan atau rekomendasi dari guru ngaji maupun madrasah setempat. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur," tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa dalam proses penerbitan surat keterangan maupun pemenuhan persyaratan tersebut, masyarakat tidak akan dibebankan biaya apa pun.
"Kami tegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan membayar sepeser pun. Semua proses yang berkaitan dengan persyaratan tersebut dilaksanakan tanpa pungutan biaya," pungkasnya.
Pemberlakuan ijazah Diniyah sebagai syarat masuk sekolah dan perguruan tinggi ini menjadi salah satu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam mengintegrasikan pendidikan umum dengan pendidikan keagamaan.
Selain meningkatkan kemampuan membaca dan memahami Al-Qur’an, kebijakan ini diharapkan mampu membentuk generasi muda yang berakhlak mulia, berkarakter kuat, serta tetap menjaga nilai-nilai religius yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Cianjur sejak dahulu.
Dengan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, lembaga pendidikan, hingga masyarakat, program tersebut diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat identitas Cianjur sebagai daerah yang religius, berbudaya, dan tetap menjunjung tinggi tradisi pendidikan Islam di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis.
![]() |
| SPMB 2026 Cianjur: Sertifikat Mengaji Jadi Syarat Masuk Sekolah |
Alternatif judul yang lebih menarik:
Mulai Tahun Ajaran 2026, Ijazah Diniyah Wajib untuk Masuk SMP hingga Kuliah di Cianjur
Cianjur Resmi Berlakukan Sertifikat Mengaji sebagai Syarat Masuk Sekolah dan Perguruan Tinggi.
Bangkitkan Tatar Santri, Pemkab Cianjur Wajibkan Ijazah Diniyah untuk SPMB 2026
Tak Hanya Nilai Akademik, Masuk Sekolah di Cianjur Kini Wajib Punya Sertifikat Mengaji
Menuju Cianjur Kota Santri.
Sertifikat Al-Qur’an Jadi Syarat Penerimaan Siswa Baru
SPMB 2026 Berbeda, Calon Siswa di Cianjur Kini Harus Kantongi Ijazah Diniyah
Pemkab Cianjur Perkuat Tradisi Mengaji, Ijazah Diniyah Resmi Jadi Syarat Masuk Sekolah dan Kuliah
Ben

