TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Tiga Tergugat Mangkir di Sidang Perdana Gugatan Pedagang Kios, Kuasa Hukum Kecewa

Tiga Tergugat Mangkir di Sidang Perdana Gugatan Pedagang Kios, Kuasa Hukum Kecewa





zonapasundan.com,- Cianjur //Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan sejumlah pedagang kios terhadap Bupati Cianjur, Pemerintah Desa, dan PT Agrinas Nusantara di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (9/6/2026), berlangsung tanpa kehadiran para tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Unang Margana, menyampaikan kekecewaannya karena tergugat I, tergugat II, dan tergugat III tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan penjelasan yang jelas.

"Hari ini merupakan sidang pertama, tetapi para tergugat tidak hadir. Kami sangat kecewa, khususnya terhadap tergugat I yaitu Bupati Cianjur yang tidak menghadiri persidangan. Ini menyangkut persoalan masyarakat yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum," ujar Unang usai sidang.

Menurutnya, gugatan perdata tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk mencari kejelasan atas dugaan pelanggaran hukum perdata yang menyebabkan para penyewa kios menjadi korban dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Unang menjelaskan, sekitar 15 pedagang kios telah memberikan kuasa hukum kepadanya untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

"Kami berharap persoalan ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Cianjur maupun pemerintah pusat. Program strategis nasional tentu kami dukung, tetapi jangan sampai pelaksanaannya mengabaikan hak-hak masyarakat dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia," katanya.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran para tergugat yang dinilai menghambat proses persidangan. Menurutnya, sesuai hukum acara perdata, setelah pemeriksaan identitas para pihak, tahapan berikutnya adalah mediasi.

"Jangankan masuk tahap mediasi, para tergugat saja tidak hadir. Jangan sampai ketidakhadiran ini dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan terhadap proses peradilan," tegasnya.

Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat adalah:

Tergugat I: Bupati Cianjur;

Tergugat II: Pemerintah Desa Cihaur;

Tergugat III: PT Agrinas Nusantara.

Tiga Tergugat Mangkir di Sidang Perdana Gugatan Pedagang Kios, Kuasa Hukum Kecewa




Sementara itu, Kepala Desa Cihaur M. Iksan Kamil selaku tergugat II saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya tidak dapat menghadiri persidangan karena memiliki kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Insyaallah sidang kedua kami usahakan hadir," ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 23 Juni 2026, dengan harapan seluruh pihak tergugat dapat hadir untuk mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.


Bayu

Type above and press Enter to search.