TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Babak Baru Kasus LKM Akhlakul Karimah, Nasabah Tempuh Jalur Perdata dan Pidana

Babak Baru Kasus LKM Akhlakul Karimah, Nasabah Tempuh Jalur Perdata dan Pidana


zonapasundan.com,- Cianjur //Perjuangan para nasabah LKM Akhlakul Karimah memasuki babak baru setelah permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Putusan tersebut tidak menghentikan langkah hukum para nasabah.

Sebaliknya, mereka kini menyiapkan strategi hukum lanjutan melalui jalur perdata dan pidana guna memperjuangkan hak-hak yang dinilai belum terpenuhi.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari lima orang, yakni R. Adang Herry Pratidy, SH., CPM., Buldan Nurwanda, SH., Amirudin Rahman, SH., MH., Bambang Wiyono, SH., serta Supriyanto, SE., SH., menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kepentingan para nasabah hingga memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai konsumen.

Saat dikonfirmasi awak media,Selasa (21/07/2026)  R. Adang Herry Pratidy, SH., CPM., menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima bukanlah akhir dari upaya hukum yang sedang ditempuh.

Menurutnya, tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan berdasarkan perkembangan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

"Setelah praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Cianjur, kami akan mengambil dua langkah hukum. Pertama, mengajukan gugatan perdata untuk mengembalikan hak-hak para nasabah. Kedua, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada aparat penegak hukum," ujar Adang.

Ia menjelaskan, laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan menangani perkara dimaksud, yakni Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan apabila memenuhi unsur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Adang, langkah hukum tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara para nasabah dengan tim kuasa hukum setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta perkembangan yang terjadi selama proses penanganan perkara.

"Ini merupakan keputusan bersama para pihak. Seluruh langkah yang akan kami tempuh telah disepakati bersama, baik melalui jalur gugatan perdata maupun pelaporan dugaan tindak pidana. Rencananya kedua upaya hukum tersebut akan mulai kami ajukan pada bulan Agustus mendatang," ungkapnya.

Melalui gugatan perdata, tim kuasa hukum berharap hak-hak para nasabah dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dimaksudkan agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta transparan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Babak Baru Kasus LKM Akhlakul Karimah, Nasabah Tempuh Jalur Perdata dan Pidana


Dengan ditempuhnya dua jalur hukum tersebut, perkara yang melibatkan LKM Akhlakul Karimah diperkirakan akan memasuki fase baru yang berpotensi menjadi perhatian publik.

Para nasabah berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara adil, terbuka, dan memberikan kepastian hukum, sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.


Ben

Type above and press Enter to search.