TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Bupati KDS Lantik Empat Pejabat Eselon II, Pastikan Jabatan Kosong di OPD Terisi dan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Bupati KDS Lantik Empat Pejabat Eselon II, Pastikan Jabatan Kosong di OPD Terisi dan Pelayanan Publik Tetap Optimal

zonapasundan.com,– Bandung //Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) resmi melantik empat pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) untuk mengisi jabatan kosong di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (3/7/2026) sore. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung tetap berjalan optimal.

Pelantikan yang berlangsung di Gedung Mohamad Toha, Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, pukul 17.00 WIB itu mengisi posisi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dalam pelantikan tersebut, dr. Hj. Hanhan Siti Hasanah dipercaya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung setelah sebelumnya mengemban amanah sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan. Sementara itu, Yayan Suheryan yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Bandung dilantik sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Adapun Nardi Sunardi yang sebelumnya menjabat Camat Ciwidey kini mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Sedangkan Gamber Irmawan dipercaya memimpin BPBD Kabupaten Bandung setelah sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah Bupati Bandung menerima Surat Rekomendasi Promosi ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah disetujui oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia pada 3 Juli 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, menjelaskan bahwa pelantikan yang dilakukan hanya beberapa jam setelah rekomendasi BKN diterbitkan merupakan langkah strategis agar kekosongan jabatan di perangkat daerah tidak menghambat jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

"Pelantikan ini sangat tepat untuk segera dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik di empat perangkat daerah dapat berjalan secara optimal. Sistem pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat harus terus berlangsung tanpa mengenal waktu," ujarnya.

Enjang menegaskan, seluruh tahapan seleksi hingga pengangkatan keempat pejabat Eselon II tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta ASN, Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta ASN, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

Bupati KDS Lantik Empat Pejabat Eselon II, Pastikan Jabatan Kosong di OPD Terisi dan Pelayanan Publik Tetap Optimal


Selain itu, seluruh proses seleksi memanfaatkan sistem digital milik BKN melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) dan I-Mutasi. Penggunaan aplikasi tersebut bertujuan menjamin keabsahan prosedur, kelengkapan administrasi, serta pemenuhan seluruh persyaratan substantif sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kinerja birokrasi, Bupati Bandung juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja keempat pejabat yang baru dilantik setelah mereka menjalankan tugas paling cepat selama enam bulan.

Evaluasi tersebut diharapkan mampu memastikan kesinambungan tata kelola pemerintahan serta menjaga kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Bandung secara berkelanjutan.


Red1

Type above and press Enter to search.