![]() |
| Optimalisasi PAD Jadi Fokus Penguatan Fiskal Daerah, KDS Dukung Revisi UU Pemerintahan Daerah |
zonapasundan.com,– Deli Serdang //Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pentingnya memperkuat kapasitas fiskal daerah sebagai fondasi utama dalam mempercepat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kabupaten.
Pernyataan tersebut disampaikan Dadang Supriatna usai menghadiri Dialog Otonomi Daerah Tahun 2026 bertema Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah dan Uji Publik Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang digelar di Institut Kesehatan Medistra (IKM), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026). Dalam forum tersebut, Dadang hadir sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Dialog tersebut menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk membahas strategi penguatan kapasitas fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan masukan terhadap Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bupati yang akrab disapa KDS menilai, daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat akan memiliki keleluasaan lebih besar dalam menjalankan program pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
"Daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat akan lebih leluasa menghadirkan program-program pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penguatan sumber-sumber pendapatan daerah harus terus didorong sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang akuntabel," ujar KDS.
Menurutnya, optimalisasi PAD harus dibarengi dengan pengelolaan keuangan yang transparan, efektif, dan akuntabel agar mampu menjadi motor penggerak pembangunan daerah secara berkelanjutan.
KDS juga menyambut positif pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Ia berharap regulasi baru tersebut dapat semakin memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, termasuk memberikan ruang kewenangan yang lebih luas bagi pemerintah kabupaten untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah sesuai karakteristik masing-masing.
Sementara itu, Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa kapasitas fiskal yang kuat merupakan kunci keberhasilan pemerintah kabupaten dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
![]() |
| Optimalisasi PAD Jadi Fokus Penguatan Fiskal Daerah, KDS Dukung Revisi UU Pemerintahan Daerah |
Menurut Bursah, revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah diharapkan mampu memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah kabupaten dalam mengoptimalkan potensi daerah, sehingga ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat dapat terus dikurangi.
Melalui forum tersebut, APKASI juga mendorong lahirnya regulasi yang semakin berpihak pada penguatan otonomi daerah. Dengan demikian, pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam merancang kebijakan pembangunan yang merata, berkelanjutan, serta sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.
Sumber: Humas Pemkab Bandung – Diskominfo
(Red 01)

