TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Polres Cianjur Konsisten Berantas Knalpot Brong, 116 Kendaraan Diamankan

Polres Cianjur Konsisten Berantas Knalpot Brong, 116 Kendaraan Diamankan


zonapasundan.com,-  Cianjur //Sebanyak 116 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong diamankan jajaran Polres Cianjur dalam razia rutin yang digelar di Jalan Siliwangi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (18/7/2026) malam.

Razia tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Dr.A.Alexander Yurikho Hadi,  Kegiatan melibatkan personel Polri, TNI, serta Pemerintah Daerah sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Aang Andi Suhandi, S.A.P., mengatakan Kapolres Cianjur selalu memimpin langsung setiap pelaksanaan KRYD sebagai bentuk komitmen dalam menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

"Setiap kegiatan rutin yang ditingkatkan, Bapak Kapolres selalu hadir dan memimpin langsung bersama personel Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah. Beliau konsisten melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong," ujar Aang.

Ia menjelaskan, pada razia malam Minggu tersebut petugas berhasil mengamankan 116 kendaraan bermotor. Seluruh kendaraan dikenakan sanksi tilang, sementara tiga kendaraan turut diamankan karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Pada malam ini kami mengamankan 116 kendaraan dan seluruhnya dilakukan penindakan berupa tilang. Dari jumlah tersebut, ada tiga kendaraan yang kami amankan karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan berupa STNK," katanya.

AKP Aang juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Cianjur, agar tidak lagi menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan, juga mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat Cianjur untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Sesuai arahan Bapak Kapolres, penindakan ini akan dilakukan secara konsisten. Negara harus hadir menjawab keluhan masyarakat yang terus disampaikan melalui layanan Hotline 110 terkait maraknya penggunaan knalpot brong," tegasnya.

Polres Cianjur Konsisten Berantas Knalpot Brong, 116 Kendaraan Diamankan


Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, Polres Cianjur juga mengungkap sejumlah pelanggaran hukum lainnya selama pelaksanaan KRYD dalam beberapa hari terakhir.

"Selain mengamankan kendaraan berknalpot brong, kami juga berhasil mengamankan minuman keras, obat-obatan terlarang, hingga senjata tajam. Seluruh temuan tersebut langsung kami limpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal maupun Satuan Reserse Narkoba untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.


Harry

Type above and press Enter to search.