![]() |
| Razia Knalpot Brong di Cianjur, Polisi Amankan 72 Kendaraan Bermotor |
zonapasundan.com,- Cianjur //Polres Cianjur kembali menggelar razia kendaraan bermotor dengan sasaran utama penggunaan knalpot brong serta pelanggaran lalu lintas lainnya.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan KH Abdullah Bin Nuh No.15, Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis (2/7/2026), berhasil menjaring puluhan pelanggar.
Razia gabungan tersebut melibatkan personel dari Polres Cianjur bersama unsur TNI dan instansi terkait sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kanit Turjawali Polres Cianjur, Ipda Gingin Gunawan, mengatakan bahwa razia difokuskan pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong, namun petugas juga menindak berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya yang ditemukan di lapangan.
"Pada kegiatan hari ini, kami melaksanakan razia dengan sasaran utama knalpot brong. Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran lain secara tertangkap tangan di lokasi, tentu kami lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," ujar Ipda Gingin Gunawan saat dikonfirmasi awak media.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 72 pelanggaran. Rinciannya, sebanyak 44 kendaraan menggunakan knalpot brong, sedangkan 28 pelanggar lainnya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat maupun perlengkapan berkendara yang diwajibkan.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga membawa obat-obatan terlarang.
Mereka selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Cianjur untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Di lokasi tadi ada beberapa orang yang diduga membawa obat-obatan. Saat ini sudah diamankan oleh pihak reserse untuk dilakukan penyelidikan hingga proses penyidikan apabila ditemukan unsur pidana," jelasnya.
Ipda Gingin menambahkan, mayoritas kendaraan yang terjaring razia merupakan kendaraan dengan pelat nomor wilayah Cianjur. Meski demikian, petugas juga menemukan beberapa kendaraan berpelat nomor dari luar daerah, seperti Bogor dan Bandung.
"Mayoritas kendaraan yang terjaring berasal dari wilayah Cianjur. Namun ada juga beberapa kendaraan dari Bogor dan Bandung," katanya.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, sebanyak 78 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari 60 personel Polres Cianjur, 4 personel Sub Denpom, 4 personel Kodim, 4 personel Dinas Perhubungan (Dishub), serta 6 personel DLLAJ.
Polres Cianjur mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
![]() |
Razia Knalpot Brong di Cianjur, Polisi Amankan 72 Kendaraan Bermotor |
Pengendara juga diminta tidak lagi menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan, suara bising yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama tertib berlalu lintas. Gunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar, termasuk knalpot berstandar nasional Indonesia (SNI), sehingga perjalanan menjadi lebih aman, nyaman, dan tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat sekitar," pungkas Ipda Gingin Gunawan.
Harry Cireng

