TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Sidang Praperadilan LKM Akhlakul Karimah Digelar, DPRD Mangkir, Kuasa Hukum Angkat Bicara


Sidang Praperadilan LKM Akhlakul Karimah Digelar, DPRD Mangkir, Kuasa Hukum Angkat Bicara

zonapasundan.com,- Cianjur //Sidang praperadilan kedua perkara dugaan penanganan kasus nasabah BUMD LKM Akhlakul Karimah kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (2/7/2026). 

Persidangan yang  mempertemukan pihak pemohon dan termohon tersebut masih berlanjut, sementara pihak termohon meminta penundaan untuk menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan para nasabah.

Pemohon dalam perkara ini merupakan para nasabah BUMD LKM Akhlakul Karimah yang diwakili lima kuasa hukum, yakni R. Adang Herry Pratidi, SH., CPM., Amirudin Rahman, SH., M.H., Bambang Wiyono, SH., Supriyanto, SE., SH., dan Buldan Nurwanda, SH.

Sementara itu, pihak termohon terdiri dari 14 institusi. Namun, dalam persidangan, dua pihak termohon tidak menghadiri agenda sidang, yakni DPRD Kabupaten Cianjur dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Pada agenda sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Setelah itu, pihak termohon mengajukan permohonan penundaan guna mempersiapkan jawaban resmi yang dijadwalkan akan disampaikan pada persidangan berikutnya, Jumat (3/7/2026).

Kuasa hukum pemohon, Supriyanto, SE., SH., menyayangkan ketidakhadiran dua lembaga legislatif yang dinilai memiliki tanggung jawab moral terhadap aspirasi masyarakat.

"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran DPRD Kabupaten Cianjur maupun DPRD Provinsi Jawa Barat. Sebagai representasi rakyat, sudah seharusnya mereka hadir untuk mendengar langsung penderitaan masyarakat yang selama bertahun-tahun memperjuangkan haknya," ujarnya kepada awak media usai persidangan.

Supriyanto mengungkapkan, para pemohon merupakan masyarakat kecil yang selama ini menyimpan harapan agar dana tabungan dan deposito mereka dapat kembali.

"Ada nasabah yang berprofesi sebagai pedagang angkringan, menabung hingga Rp12 juta selama bertahun-tahun sebagai bekal masa depan. Kini uang tersebut tidak dapat dicairkan. Mereka hanya berharap haknya dapat dikembalikan. Kami meminta seluruh pihak mengedepankan hati nurani dan rasa keadilan," tegasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum pemohon lainnya, Buldan Nurwanda, SH., menilai perkara tersebut bukan sekadar sengketa biasa, melainkan menjadi momentum penting dalam menghadirkan penemuan hukum (rechtsvinding) yang berorientasi pada keadilan substantif.

"Permohonan yang kami ajukan bertujuan menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum, sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para pemohon. Hakikat hukum bukan hanya membaca norma secara tekstual, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang hak-haknya terabaikan," katanya.

Buldan menambahkan, seluruh alat bukti dan dokumen pendukung akan dipaparkan pada sidang lanjutan agar perkara tersebut menjadi terang benderang.

"Kami siap mengikuti persidangan hingga larut malam apabila diperlukan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum bagi para nasabah yang telah menunggu sejak tahun 2015," ujarnya.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan yang patut menjadi perhatian serius. Pasalnya, sejak para nasabah mempertanyakan pengembalian tabungan dan deposito mereka, pihak LKM Akhlakul Karimah menyatakan dana tidak tersedia.

Namun di sisi lain, aktivitas operasional lembaga tersebut, termasuk penerimaan tabungan dan deposito, disebut masih tetap berjalan.

"Fakta ini tentu menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin dana nasabah dinyatakan tidak ada, sementara aktivitas penghimpunan dana masyarakat tetap berlangsung. Hal tersebut patut diuji secara hukum demi memperoleh kejelasan dan akuntabilitas," ungkapnya.

Buldan juga menyoroti peran lembaga pengawas, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dinilai perlu melakukan pengawasan secara optimal terhadap lembaga keuangan milik daerah tersebut.

"Kami berharap seluruh institusi yang memiliki kewenangan tidak mengabaikan perkara ini. Masyarakat datang ke pengadilan untuk mencari keadilan, sehingga seluruh pihak seharusnya hadir dengan kesiapan dan tanggung jawab penuh," katanya.

Menutup keterangannya, Buldan menyampaikan harapan kepada Bupati Cianjur agar memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade tersebut.

Di akhir stetmennya Supriyanto, SH., dengan nada tegas menyampaikan.

Sidang Praperadilan LKM Akhlakul Karimah Digelar, DPRD Mangkir, Kuasa Hukum Angkat Bicara


"Kami meminta  Bupati Cianjur agar memberikan perhatian serius terhadap nasabah BUMD LKM Akhlakul Karimah ini. Banyak masyarakat yang menggantungkan harapan dari tabungan dan deposito mereka yang mereka percayakan kepada LKM Ahlakul Karimah sebagai dana simpanan dan investasi untuk kebutuhan hidup, pendidikan,ibadah umrah , hingga keperluan keluarga lainnya.

Sudah saatnya persoalan ini memperoleh penyelesaian yang adil, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh nasabah," pungkasnya.


Zun

Type above and press Enter to search.