TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

UKW Bukan Syarat Mutlak Menjadi Wartawan, Jangan Giring Opini yang Menyesatkan Publik

UKW Bukan Syarat Mutlak Menjadi Wartawan, Jangan Giring Opini yang Menyesatkan Publik

zonapasundan.com,- Bandung //Munculnya berbagai informasi yang simpang siur mengenai kewajiban wartawan harus memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk dapat menjalankan tugas jurnalistik dinilai berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat. Narasi yang berkembang seolah-olah wartawan yang belum mengikuti UKW tidak memiliki legalitas dalam menjalankan profesinya dinilai sebagai pandangan yang keliru dan tidak berdasar.

Padahal, secara prinsip, sertifikasi UKW merupakan instrumen untuk mengukur kompetensi wartawan, bukan menjadi syarat mutlak yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Mengaburkan pemahaman tersebut justru berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa wartawan tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik meskipun belum memiliki sertifikat UKW, baik jenjang muda, madya, maupun utama.

"Meski belum memiliki sertifikasi, hal itu tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya. Produk yang dihasilkan tetap kami anggap sebagai produk jurnalistik, bukan produk citizen journalism," tegas Muhammad Jazuli.

Ia juga mengakui masih banyak wartawan yang memiliki kemampuan menulis yang baik, integritas tinggi, serta menjunjung etika profesi, namun hingga kini belum memperoleh kesempatan mengikuti UKW.

"Atas pertimbangan itu, Dewan Pers tetap mengakui pelaksanaan tugas dan fungsi mereka sebagai jurnalis. Bahkan ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya tetap melalui Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Pers, bukan serta-merta diproses melalui kepolisian atau kejaksaan," tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kompetensi memang penting untuk terus ditingkatkan, tetapi tidak boleh dijadikan alat untuk mendiskreditkan atau membungkam wartawan yang belum mengikuti UKW. 

Sebab, kualitas seorang jurnalis tidak semata diukur dari selembar sertifikat, melainkan juga dari integritas, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, akurasi pemberitaan, serta tanggung jawab moral kepada publik.

Senada dengan itu, Pemimpin Redaksi Zona Pasundan, Amad Ma'muri angkat bicara, pada Senin (20/07/2026), menyampaikan bahwa anggapan wartawan wajib memiliki UKW agar dapat menjalankan profesinya merupakan persepsi yang tidak tepat. Menurutnya, narasi seperti itu justru berpotensi menjadi bentuk tekanan moral terhadap wartawan yang belum memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi.

"Yang paling utama adalah menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan kaidah-kaidah jurnalistik. UKW adalah bagian dari peningkatan kompetensi, bukan alat untuk membatasi atau menghilangkan hak seseorang dalam menjalankan profesi wartawan," ujar Amad.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran wartawan Zona Pasundan agar tidak terpengaruh oleh isu-isu yang dapat melemahkan semangat dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Saya berpesan kepada seluruh wartawan Zona Pasundan agar tidak takut terhadap isu-isu yang berupaya membelenggu kebebasan pers. Tetaplah bekerja secara profesional, independen, menjaga integritas, serta selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Kepercayaan publik dibangun dari kualitas karya dan tanggung jawab profesi, bukan semata-mata dari status sertifikasi," pungkasnya.

Di tengah derasnya arus informasi, publik perlu memperoleh pemahaman yang utuh mengenai profesi wartawan agar tidak mudah terpengaruh oleh opini yang keliru.

Pers yang sehat lahir dari kebebasan yang bertanggung jawab, bukan dari narasi yang menyempitkan makna profesi jurnalistik.

Sertifikasi UKW adalah ikhtiar meningkatkan kualitas insan pers, namun tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus eksistensi ataupun mendelegitimasi wartawan yang tetap bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Red01

Type above and press Enter to search.