![]() |
| Warga Diminta Waspada, Kenali Modus Penyimpangan Program BSPS/Rutilahu agar Bantuan Tepat Sasaran |
zonapasundan.com,– Sumedang //Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) merupakan program resmi Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bantuan senilai Rp20 juta per unit rumah ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna meningkatkan kualitas hunian agar menjadi lebih layak, sehat, dan aman.
Dalam pelaksanaannya, program tersebut ditegaskan tidak dipungut biaya apa pun. Seluruh proses, mulai dari pengajuan hingga pencairan bantuan, dilakukan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, berdasarkan hasil pengawasan instansi terkait, catatan pengawasan lapangan, serta laporan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, masih ditemukan sejumlah dugaan modus penyimpangan yang berpotensi merugikan calon penerima manfaat. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban praktik-praktik yang menyimpang dari aturan.
Beberapa modus yang kerap ditemukan antara lain adanya pungutan liar sejak awal proses dengan dalih biaya administrasi, pembuatan proposal, pembelian materai, hingga biaya percepatan pencairan. Padahal, seluruh tahapan program BSPS tidak mengenakan biaya dalam bentuk apa pun.
Selain itu, terdapat praktik yang mengharuskan penerima membeli bahan bangunan di toko tertentu. Padahal, sesuai ketentuan, penerima berhak memilih toko bangunan dari daftar penyedia yang telah memenuhi persyaratan resmi. Modus ini kerap menimbulkan persoalan berupa harga material yang lebih mahal atau kualitas barang yang tidak sesuai standar.
Penyimpangan lain yang juga perlu diwaspadai adalah pemotongan dana bantuan. Dalam beberapa kasus, penerima hanya memperoleh sebagian dana dengan alasan biaya operasional, jasa perantara, maupun biaya administrasi lainnya. Faktanya, bantuan sebesar Rp20 juta merupakan hak penuh penerima, dengan alokasi Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk pembayaran upah tukang.
Masyarakat juga diminta mencermati kesesuaian bahan bangunan yang diterima dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Apabila jumlah material berkurang, ukuran lebih kecil, atau kualitas tidak sesuai spesifikasi, penerima berhak meminta penjelasan kepada pihak pelaksana.
Selain itu, warga diimbau tidak menandatangani dokumen kosong dengan alasan apa pun. Dokumen yang belum diisi berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan lain yang dapat merugikan penerima bantuan.
Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap ketepatan sasaran penerima. Program BSPS diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, apabila bantuan justru diterima oleh warga yang rumahnya sudah layak huni atau memiliki kemampuan ekonomi memadai, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme yang tersedia.
Pelaksanaan program yang sesuai aturan memiliki sejumlah indikator yang mudah dikenali. Di antaranya tidak adanya pungutan sejak proses pendaftaran hingga pencairan, dana masuk langsung ke rekening atas nama penerima, kebebasan memilih toko bangunan dari daftar resmi, seluruh transaksi dilengkapi bukti pembayaran dan nota, serta pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mengikuti progres pembangunan.
Informasi ini disampaikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami mekanisme program BSPS sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyimpangan. Penyampaian informasi ini tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi atau menuduh seluruh pelaksana program, mengingat sebagian besar pelaksanaan bantuan berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Red 01
