TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, Dua Residivis Ditangkap

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, Dua Residivis Ditangkap


zonaoasundan com,- Bandung //Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram di wilayah Cinere, Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial JS dan MI yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan BNNP Jawa Barat dan BNNP DKI Jakarta pada Senin (10/8/2026). Kasus ini bermula dari hasil analisis penyelidikan berbasis teknologi informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Barat, Kombes Hanifa Martunas Siringoringo, mengatakan JS ditangkap sekitar pukul 14.42 WIB di Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Setelah mengamankan JS, petugas bergerak melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempatinya di kawasan Perumahan Kelapa Sawit. Di lokasi tersebut, petugas menemukan MI yang sedang berada di dalam kamar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam lemari pakaian.

"Total barang bukti sekitar 5 kilogram. Kalau beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai Rp5 miliar," kata Hanifa dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (18/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, JS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang warga Diduga negara Iran berinisial S. Saat ini, S telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hanifa menjelaskan, pengiriman sabu dilakukan melalui perantara. S terlebih dahulu berkomunikasi dengan JS. Selanjutnya, JS meminta MI mengambil paket narkotika dari seseorang yang diutus oleh S.

Penyerahan paket dilakukan di sebuah lokasi dengan menggunakan kode tertentu. Setelah menerima barang tersebut, MI langsung membawa sekitar 5 kilogram sabu ke kamar kos atas perintah JS.

"Langsung sekitar 5 kilogram, tidak dicicil," ujar Hanifa.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya buku catatan penjualan narkotika jenis sabu dan catridge vape.

Dua Tersangka Ternyata Residivis

Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, mengungkapkan fakta lain dari pengungkapan kasus tersebut. JS dan MI ternyata sama-sama pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika.

Salah satu tersangka bahkan baru sekitar satu bulan bebas dari penjara, sedangkan tersangka lainnya telah bebas pada tahun sebelumnya. Keduanya diketahui merupakan warga Depok dan diduga kembali terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Para pelaku adalah residivis. Ada yang baru keluar tahun kemarin, ada yang sudah keluar sekitar sebulan," ungkap Pudjo.

BNNP Jawa Barat kini memburu S, warga negara Iran yang diduga menjadi bagian dari jaringan di atas kedua tersangka.

Pudjo mengatakan penyidik telah mengantongi identitas dan foto S. Dengan bekal tersebut, pihaknya berharap pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut dapat segera dilakukan.

"Kita berharap jaringan di atasnya bisa segera didapatkan, karena nama sudah jelas, foto ada," katanya.

BNNP Jawa Barat juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga beroperasi di wilayah Depok dan DKI Jakarta.

BNNP Jabar Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Pudjo mengajak masyarakat turut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya pencegahan dan rehabilitasi.

"Kalau mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di lingkungannya, segera dilaporkan," tegasnya.

Ia juga mengimbau keluarga yang memiliki anggota menggunakan narkotika agar tidak ragu mencari bantuan melalui BNNK maupun BNNP.

Pudjo menegaskan layanan rehabilitasi yang disediakan BNN tidak dipungut biaya. Karena itu, masyarakat diminta tidak malu atau takut untuk mencari pertolongan.

"Kalau ada keluarga yang butuh bantuan karena menggunakan narkoba, juga tidak perlu malu untuk direhab. Karena direhab di BNN itu gratis," pungkasnya.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di BNNP Jawa Barat. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan hasil peredaran narkotika.

BNNP Jawa Barat memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan tersebut hingga ke pemasok dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.


Red

Type above and press Enter to search.