![]() |
| Isfhan Taufik Munggaran Dorong UMKM Cianjur Lindungi Kekayaan Intelektual dan Perkuat Karakter Generasi Muda |
zonapasundan.com,– Cianjur //Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mendorong masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Cianjur untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Hal tersebut disampaikan Isfhan saat menghadiri Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum terkait Layanan Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan bertema “Mengenal Kekayaan Intelektual (KI): Peluang dan Pelindungan bagi Masyarakat serta Pelaku UMKM” tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, tokoh masyarakat, akademisi, pendidik, serta masyarakat setempat.
Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai berbagai bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya dan produk usaha. Pembahasan mencakup merek, hak cipta, paten, desain industri, hingga mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual.
Isfhan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mendekatkan layanan pemerintah di bidang kekayaan intelektual hingga ke tingkat desa.
Menurutnya, banyak produk lokal masyarakat yang memiliki potensi ekonomi dan karakteristik khas, namun belum mendapatkan perlindungan hukum secara optimal.
“Alhamdulillah antusiasme warga luar biasa. Bersama-sama kita bahas produk-produk unggulan desa ini yang layak dilindungi, mulai dari nama dagang, ciri khas, hingga karya cipta yang dimiliki,” ujar Isfhan.
Ia menilai potensi UMKM di Cianjur cukup besar. Produk seperti batik, kuliner, kerajinan tangan, serta berbagai produk khas daerah dapat dikembangkan sekaligus diberikan perlindungan hukum melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
“UMKM Cianjur punya potensi besar. Batik, kuliner, kerajinan tangan, itu semua bisa dilindungi. Jangan sampai brand kita dipakai orang lain. Dengan mendaftarkan KI, produk UMKM akan naik kelas, punya nilai jual, dan dilindungi hukum,” katanya.
Dalam forum tersebut, peserta juga aktif mempertanyakan berbagai persoalan teknis, mulai dari tata cara pendaftaran merek, biaya, tahapan proses, hingga contoh kasus pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi di tengah masyarakat.
Isfhan mengatakan, diskusi tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi produk-produk milik pelaku UMKM yang berpotensi didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
“Alhamdulillah hari ini kita banyak berdiskusi secara aktif dan interaktif. Tadi kita mengidentifikasi produk-produk apa saja dari pelaku UMKM di Desa Sindangkerta yang bisa didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual,” ungkapnya.
Selain persoalan kekayaan intelektual, Isfhan turut menyoroti pentingnya penguatan ideologi, demokrasi, HAM, serta pembentukan karakter generasi muda di tengah derasnya perkembangan teknologi.
Ia menyebut penguatan nilai-nilai Pancasila menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, demokrasi harus menjadi sarana memperkuat persatuan, bukan justru menjadi sumber perpecahan.
“Pertama adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. Ideologi harus kita amalkan dalam keseharian. Demokrasi jangan sampai jadi perpecahan, baik di tingkat desa maupun nasional. Dan negara harus hadir untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi,” tegas Isfhan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar perkembangan teknologi diimbangi dengan penguatan karakter, wawasan kebangsaan, serta kesadaran terhadap hukum. Generasi muda, kata dia, harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi untuk hal-hal produktif tanpa meninggalkan nilai-nilai Pancasila.
![]() |
| Isfhan Taufik Munggaran Dorong UMKM Cianjur Lindungi Kekayaan Intelektual dan Perkuat Karakter Generasi Muda |
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkenalkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat secara lebih dekat. Dengan pemahaman yang semakin baik, pelaku UMKM diharapkan tidak hanya mampu mengembangkan produk, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas merek, karya, dan identitas usaha yang dimilikinya.
Perlindungan kekayaan intelektual pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga hasil kreativitas masyarakat, meningkatkan nilai ekonomi produk lokal, serta mencegah penggunaan atau pengakuan oleh pihak lain tanpa izin.
Melalui forum tersebut, masyarakat Desa Sindangkerta dan pelaku UMKM diharapkan semakin sadar bahwa kekayaan intelektual merupakan aset yang perlu dijaga dan dilindungi sejak awal agar mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus kepastian hukum bagi pemiliknya.
Iwan

