![]() |
| Kios Rata dengan Tanah, Pedagang Sirnagalih Pertanyakan Prosedur Penertiban |
zonapasundan,com,– Cianjur //Puluhan kios yang berdiri di Jalan KH Muhammad Sudjai, Kampung Sirnagalih, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas gabungan, Jumat (14/8/2026) pagi.
Penertiban tersebut dilakukan menggunakan alat berat dan martil. Sejumlah kios yang selama bertahun-tahun menjadi tempat warga menjalankan aktivitas usaha diratakan hingga menyisakan puing-puing bangunan.
Lokasi kios berada di kawasan yang cukup strategis karena berdekatan dengan kantor desa dan sejumlah fasilitas umum masyarakat. Namun, proses pembongkaran justru memunculkan keberatan dari sejumlah pedagang yang terdampak.
Para pedagang mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan pembongkaran akan dilakukan. Sebagian dari mereka bahkan baru mengetahui adanya pembongkaran setelah tiba di lokasi dan mendapati kios tempat mereka berdagang telah dibongkar.
Situasi tersebut sempat memicu penolakan dari beberapa pedagang. Mereka mempertanyakan prosedur penertiban yang dinilai mendadak dan kurang transparan.
Menurut keterangan salah seorang pedagang, memang sebelumnya pernah ada informasi mengenai rencana penertiban yang disampaikan beberapa minggu sebelumnya. Namun, ia menilai penyampaian informasi tersebut tidak merata karena tidak seluruh pemilik kios menerima pemberitahuan secara langsung.
"Kalau memang akan dilakukan pembongkaran, seharusnya ada pemberitahuan yang jelas kepada seluruh pemilik kios. Biasanya ada surat yang diberikan dan pemilik diminta tanda tangan sebagai bukti bahwa sudah menerima pemberitahuan. Ini tidak ada," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kondisi yang terjadi di lapangan membuat sejumlah pemilik kios merasa dirugikan. Ketika datang ke lokasi, bangunan yang selama ini mereka gunakan untuk mencari nafkah sudah dalam kondisi rata dengan tanah.
"Pemilik datang, kiosnya sudah rata. Kami tidak tahu kapan persisnya akan dibongkar. Ini yang membuat kami keberatan," katanya.
Persoalan lain yang turut dipertanyakan pedagang adalah mengenai surat atau dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan pembongkaran.
Saat menanyakan surat pembongkaran kepada Aip, yang disebut sebagai pengamat di lokasi, pedagang mengaku mendapatkan jawaban bahwa dokumen tersebut nantinya akan dikirim melalui PDF.
Jawaban tersebut semakin membuat pedagang mempertanyakan mekanisme penertiban. Mereka menilai dokumen dan pemberitahuan semestinya sudah dapat ditunjukkan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, bukan diberikan setelah bangunan diratakan.
"Makanya tadi ada penolakan dari pedagang. Kami mempertanyakan prosedur pembongkaran di lokasi. Menurut kami, pelaksanaannya tidak profesional kalau surat atau dasar pembongkarannya belum jelas, tetapi kios sudah dibongkar," ungkapnya.
Para pedagang menegaskan bahwa mereka bukan bermaksud menghalangi pemerintah melakukan penertiban apabila memang terdapat aturan yang dilanggar. Namun, mereka meminta agar proses tersebut dilakukan secara terbuka, terukur, dan menghormati hak warga yang terdampak.
"Kami menuntut pemerintah jangan seenaknya main bongkar dan ratakan tanpa memberi tahu pemilik. Saat datang, kios sudah rata," tegasnya.
![]() |
| Kios Rata dengan Tanah, Pedagang Sirnagalih Pertanyakan Prosedur Penertiban |
Pembongkaran ini pun menyisakan persoalan bagi para pedagang yang kehilangan tempat usaha secara mendadak. Selain mempertanyakan prosedur, mereka berharap pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penertiban, status lahan, mekanisme pemberitahuan, serta solusi bagi warga yang terdampak.
Para pedagang meminta agar pemerintah tidak hanya melakukan penertiban secara fisik, tetapi juga membuka ruang komunikasi dengan pemilik kios sehingga persoalan dapat diselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pedagang masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah maupun Satpol PP terkait dasar pembongkaran serta prosedur pemberitahuan kepada seluruh pemilik kios.
Red

