![]() |
| Zona Pasundan Tegakkan Amanah, Tiga Oknum Diberhentikan atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Santunan Anak Yatim Saat HUT Media |
zonapasundan.com,– Cianjur //Pimpinan Redaksi Zona Pasundan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi organisasi kepada tiga orang yang sebelumnya tercatat sebagai wartawan, yakni UK, Brdh, dan Ojos. Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno dan sidang etik internal sebagai tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan dana santunan anak yatim dalam rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Media Zona Pasundan.
Langkah tersebut menjadi penegasan komitmen Zona Pasundan dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas sebagai lembaga pers. Bagi redaksi, kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga, terlebih ketika menyangkut bantuan sosial yang diperuntukkan bagi anak-anak yatim dan masyarakat yang membutuhkan.
Perkara ini bermula dari ditemukannya dokumen kuitansi resmi penyaluran dana sebesar Rp1.000.000 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur tertanggal 14 Juli 2026. Dana tersebut dialokasikan untuk Program Bantuan Syiar Dakwah sekaligus santunan kepada anak yatim pada kegiatan HUT Media Zona Pasundan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi serta hasil penelusuran internal, dana tersebut diduga tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya. Bantuan yang seharusnya diterima anak-anak yatim dan penerima manfaat lainnya diduga tidak sampai kepada pihak yang berhak.
Dalam penelusuran internal, redaksi juga menemukan adanya penggunaan stempel yang diduga dibuat di luar stempel resmi panitia kegiatan. Temuan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam sidang etik internal. Meski demikian, Zona Pasundan menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih merupakan dugaan dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya tindak pidana.
Redaksi menegaskan bahwa penggunaan istilah "dugaan" dalam pemberitaan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pimpinan Redaksi Zona Pasundan, Amad Ma'muri, mengatakan dugaan penyalahgunaan dana umat merupakan persoalan serius karena tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut nilai moral, kemanusiaan, dan kepercayaan publik.
"Kami sangat prihatin atas dugaan perbuatan yang melibatkan UK, Brdh, dan Ojos. Dana umat, terlebih yang diperuntukkan bagi santunan anak yatim, adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Anak-anak yatim tidak boleh kehilangan haknya karena ulah siapa pun. Zona Pasundan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang diduga menyalahgunakan kepercayaan masyarakat ataupun mencatut nama lembaga demi kepentingan pribadi," tegas Amad Ma'muri.
Ia menambahkan, setiap rupiah yang berasal dari dana umat mengandung harapan masyarakat dan harus dikelola secara jujur, transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai tindak lanjut atas hasil rapat pleno dan sidang etik internal, Zona Pasundan memutuskan memberhentikan UK, Brdh dan Ojos secara tidak hormat serta mencabut status keanggotaan mereka dari seluruh struktur organisasi.
Selain itu, seluruh identitas kelembagaan yang pernah diberikan kepada ketiganya, meliputi kartu identitas, kartu pers, surat tugas, serta hak menggunakan nama, atribut, logo, dan mengatasnamakan Zona Pasundan dalam bentuk apa pun, dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku.
Melalui keputusan tersebut, Zona Pasundan menegaskan bahwa amanah masyarakat merupakan kehormatan lembaga yang harus dijaga. Redaksi juga menyatakan akan menghormati setiap proses hukum yang berlaku apabila perkara ini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Redaksi 01
