TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Kepala Pengurus Peternakan di Cianjur Ditangkap Polisi, Diduga Bunuh Istri Siri Setelah Terpicu Dua Video TikTok

Kepala Pengurus Peternakan di Cianjur Ditangkap Polisi, Diduga Bunuh Istri Siri Setelah Terpicu Dua Video TikTok


CIANJUR//ZONA PASUNDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menangkap seorang pria berinisial AS (45), yang merupakan kepala pengurus peternakan ayam. Ia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap IM (44), yang disebut sebagai istri sirinya.

AS ditangkap di rumah seorang guru spiritual di Kampung Bojongjengkol, Desa Balekembang, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, motif sementara pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah tersangka melihat dua video yang dikirimkan oleh akun TikTok teman korban.

“Akibat video tersebut tersangka merasa cemburu dan marah ingin menghabisi nyawa korban,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (2/9/2026).

Peristiwa pembunuhan terjadi di Peternakan Ayam Jamali Farm, Kampung Cipaku Cau, Desa Cikancana, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Menurut hasil penyelidikan polisi, rencana pembunuhan mulai muncul pada Kamis malam (27/8/2026), setelah AS menerima dua video dari akun TikTok teman korban.

Keesokan harinya, tersangka meminta sejumlah pegawai peternakan menggali lubang di belakang kamar mess. Kepada para pegawai, AS menyebut lubang tersebut akan digunakan sebagai septic tank.

Namun, polisi menduga lubang itu telah dipersiapkan tersangka untuk menguburkan korban. Lubang tersebut memiliki panjang sekitar dua meter, lebar 80 sentimeter, dan kedalaman sekitar satu meter.

Pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, IM datang ke mess peternakan setelah diminta AS untuk memasak dan membersihkan tempat tersebut.

Setelah korban menyelesaikan pekerjaannya, AS kemudian menanyakan keberadaan IM pada Minggu sebelumnya sembari menunjukkan dua video yang diterimanya.

Pembicaraan tersebut berujung pertengkaran. AS kemudian menampar korban menggunakan tangan kosong.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh tersangka. AS kemudian mengambil tongkat baseball berbahan kayu yang tergantung di dinding.

Polisi menyebut tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan lainnya hingga korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban meninggal, AS menutup jasad IM menggunakan karpet. Tersangka kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor Yamaha Aerox milik korban.

Kasus tersebut terungkap setelah kakak korban berinisial D (51) melaporkan kejadian itu kepada Polres Cianjur melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/564/VIII/2026/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jabar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan dan scientific investigation.

AS diketahui sempat bersembunyi di rumah kakaknya di wilayah Jampang Tengah, Sukabumi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka.

“Anggota Unit 1 Satreskrim Polres Cianjur telah melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan beberapa saksi, dan scientific investigation,” kata Alexander.

Polisi membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya AS berhasil ditangkap.

Setelah diamankan, AS dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, hasil visum luar sementara menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain di bagian kepala, bibir, leher, lengan, tangan, dan punggung tangan.

Dokter juga menemukan lima luka terbuka pada bagian kepala dengan tepi luka tidak rata yang diduga akibat kekerasan menggunakan benda tumpul.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tongkat baseball berbahan kayu, karpet, selimut, pakaian korban, serta dua unit telepon seluler.

Selain itu, penyidik turut menyita tas milik korban, sepeda motor Yamaha Aerox, STNK, dan sejumlah kunci kamar mess.

Kepala Pengurus Peternakan di Cianjur Ditangkap Polisi, Diduga Bunuh Istri Siri Setelah Terpicu Dua Video TikTok


Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas atau kejadian yang mengarah pada tindak pidana.

(Iwn)

Type above and press Enter to search.