![]() |
| Polres Cianjur Bekuk 4 Begal Bermodal Pistol Mainan yang Mengaku Polisi, Korban Tiga Mahasiswa Unsur Diancam hingga Sepeda Motor Dirampas |
CIANJUR//ZONA PASUNDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengamankan empat orang yang diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai ancaman kekerasan terhadap tiga mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur).
Aksi tersebut terjadi secara dramatis. Para pelaku diduga memepet kendaraan korban menggunakan mobil, kemudian mengancam korban dengan benda menyerupai pistol sambil mengaku sebagai anggota kepolisian.
Belakangan, polisi memastikan benda yang digunakan untuk mengancam korban tersebut bukan senjata api, melainkan pistol mainan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, kejadian bermula saat para korban tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya.
Saat melintas di lokasi, sebuah mobil Honda Freed bernomor polisi F-1683-WX tiba-tiba memepet kendaraan korban. Korban sempat berupaya memutarbalikkan sepeda motornya.
Namun, tiga orang dari dalam mobil turun dan menghampiri korban. Sementara satu pelaku lainnya tetap berada di dalam kendaraan.
Situasi kemudian semakin mencekam ketika salah seorang pelaku mengeluarkan benda menyerupai pistol dari bagian belakang celananya dan mengarahkannya untuk mengancam korban.
Pelaku juga mengaku sebagai anggota polisi.
“Polisi, polisi, periksa-periksa,” ujar pelaku sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya kehilangan sepeda motornya. Salah satu tersangka berinisial MYT (26) kemudian membawa kendaraan tersebut dan melarikan diri ke arah Cipanas.
Sementara pelaku lainnya kabur menggunakan mobil menuju arah Bandung.
Polisi yang Berpatroli Langsung Melakukan Pengejaran
Aksi tersebut diketahui oleh anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi.
Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa sepeda motor korban.
Pengejaran berlangsung hingga Jalan Raya Cianjur-Cipanas. Polisi akhirnya berhasil mengamankan salah seorang pelaku.
“Pengejaran dilakukan hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Cianjur-Cipanas,” kata Alexander.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.
Hasilnya, sebanyak empat orang diamankan, yakni MYT (26), MFT (22), KJI (22), dan RSW (16).
Tiga tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan RSW masih berusia 16 tahun dan diproses sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Hasil Kejahatan Disebut untuk Bersenang-senang
Kapolres Cianjur mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku aksi tersebut dilakukan dengan tujuan mendapatkan kendaraan yang kemudian hasilnya akan digunakan untuk bersenang-senang.
“Motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka, hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk bersenang-senang,” ujar Alexander.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami peran masing-masing tersangka.
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
Untuk tersangka dewasa, penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Para tersangka dewasa terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara tersangka yang masih di bawah umur diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
Polisi Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Polres Cianjur mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika berkendara pada malam hingga dini hari atau melintas di kawasan yang relatif sepi.
![]() |
| Polres Cianjur Bekuk 4 Begal Bermodal Pistol Mainan yang Mengaku Polisi, Korban Tiga Mahasiswa Unsur Diancam hingga Sepeda Motor Dirampas |
Masyarakat juga diminta tidak langsung percaya apabila dihentikan seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Jika berada dalam situasi tersebut, warga dapat meminta identitas atau memastikan keabsahan petugas.
Apabila menghadapi kondisi mencurigakan atau merasa terancam, masyarakat diimbau mengutamakan keselamatan dengan mencari lokasi yang aman dan segera meminta bantuan atau menghubungi kepolisian.
Warga juga disarankan menghindari perjalanan seorang diri melalui akses jalan yang sepi pada waktu rawan serta memastikan kendaraan terkunci dan berada di tempat yang aman.
Keselamatan diri tetap menjadi prioritas. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Iwn

