TSroBSz6GfYiGpMiGfW6GpMlTd==

Soroti Dugaan Guru Honorer Jual Video Pornografi, Tegaskan Pentingnya Marwah Profesi Pendidik

Soroti Dugaan Guru Honorer Jual Video Pornografi, Tegaskan Pentingnya Marwah Profesi Pendidik


CIANJUR//ZONA PASUNDAN — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Abdul Qohar Azij, menyampaikan keprihatinan dan perhatian serius terkait informasi mengenai dugaan seorang guru honorer pada satuan pendidikan madrasah yang menjual atau memperjualbelikan video bermuatan pornografi.

Abdul Qohar menegaskan, informasi tersebut harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai proses pemeriksaan dan penegakan hukum memberikan kepastian mengenai fakta yang sebenarnya.

"Kementerian Agama tidak akan melakukan penghakiman terhadap seseorang hanya berdasarkan informasi yang beredar," ujar Abdul Qohar.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan memperjualbelikan atau menyediakan konten pornografi merupakan persoalan serius karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang sejumlah perbuatan terkait pornografi, di antaranya memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa status guru honorer tidak berarti yang bersangkutan berada di luar aturan hukum dan etika pendidikan," katanya.

Abdul Qohar menambahkan, guru honorer tetap menjadi bagian dari lingkungan pendidikan. Karena itu, setiap guru memiliki kewajiban menjaga kehormatan profesi, memberikan keteladanan kepada peserta didik, menjaga nama baik madrasah, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun norma kepatutan.

"Apalagi seorang guru bekerja di lingkungan madrasah yang memiliki tanggung jawab besar dalam pembentukan akhlak dan karakter peserta didik," ucapnya.

Kemenag Siap Lakukan Klarifikasi

Abdul Qohar mengatakan, apabila laporan atau informasi tersebut secara resmi masuk ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, pihaknya akan meminta pihak terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif sesuai kewenangan.

Apabila guru yang dimaksud berada di bawah naungan yayasan atau madrasah swasta, pihak yayasan dan kepala madrasah juga dinilai memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan serta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika ditemukan indikasi tindak pidana, maka penanganan aspek pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Kementerian Agama menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh instansi yang berwenang," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak melakukan penghakiman melalui media sosial, terlebih dengan menyebarluaskan video, foto, nomor telepon, identitas pribadi, maupun materi lain yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.

"Jika ada bukti, jangan disebarkan. Sampaikan kepada pihak yang berwenang," pesannya.

Menurutnya, penyebaran ulang konten pornografi justru berpotensi memperluas dampak buruk serta merugikan korban maupun pihak lain yang mungkin terkait.

Jika Terbukti, Harus Ada Tindakan Tegas

Lebih lanjut, Abdul Qohar menyatakan apabila setelah melalui pemeriksaan dan proses hukum terbukti bahwa yang bersangkutan memang melakukan penjualan atau penyebarluasan video pornografi, pihak yang berwenang di lingkungan madrasah atau yayasan diminta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Termasuk, kata dia, melakukan evaluasi terhadap kelayakan yang bersangkutan untuk tetap menjalankan tugas sebagai pendidik.

"Kementerian Agama tidak ingin persoalan seperti ini dibiarkan karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan madrasah," ujarnya.

Ia menegaskan, hal yang paling utama adalah memastikan peserta didik tidak menjadi korban, tidak terpapar konten pornografi, serta tidak dilibatkan dalam persoalan tersebut.

Terlebih apabila terdapat anak atau peserta didik yang menjadi korban, maka perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, termasuk melalui pendampingan dan penanganan dengan mekanisme yang tepat.

"Karena itu, apabila dalam kasus ini terdapat anak atau peserta didik yang menjadi korban, maka perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan dan penanganan melalui mekanisme yang tepat," paparnya.

Guru Diminta Menjaga Marwah Profesi

Abdul Qohar juga mengingatkan seluruh guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Cianjur agar senantiasa menjaga marwah profesi.

Menurutnya, seorang guru tidak hanya dinilai dari apa yang disampaikan di depan kelas, tetapi juga dari perilakunya di tengah masyarakat, termasuk aktivitasnya di dunia digital.

"Jangan sampai kemajuan teknologi dan media sosial digunakan untuk melakukan tindakan yang merusak diri sendiri, keluarga, peserta didik, madrasah, dan nama baik dunia pendidikan," katanya.

Ia berharap guru dapat menjadi teladan dalam ilmu, akhlak, integritas, serta penggunaan teknologi secara bertanggung jawab.

"Kementerian Agama Kabupaten Cianjur tidak akan melakukan pembenaran terhadap perbuatan yang melanggar hukum dan merusak marwah pendidikan," tegasnya.

Namun, ia kembali menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam menangani persoalan tersebut.

Soroti Dugaan Guru Honorer Jual Video Pornografi, Tegaskan Pentingnya Marwah Profesi Pendidik


"Dalam kasus ini kami tidak akan menghakimi seseorang sebelum fakta dan bukti diperiksa secara benar. Kami akan tegas terhadap perbuatan yang salah, tetapi tetap adil terhadap orang yang sedang diperiksa," pungkasnya.

Abdul Qohar mengajak seluruh kepala madrasah, yayasan, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat bersama-sama menjaga madrasah sebagai lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, berakhlak, dan bebas dari pornografi.

"Madrasah harus menjadi tempat mendidik generasi, bukan tempat tumbuhnya perilaku yang merusak generasi," tandasnya.


(RISMA)

Type above and press Enter to search.