![]() |
| Polres Cianjur Bongkar Operasional Judi Online KICAU99 di Sukaresmi, Sembilan Tersangka Ditahan dan Satu Orang Diburu |
CIANJUR//ZONA PASUNDAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap dugaan operasional promosi dan pelayanan situs judi online KICAU99 yang berlokasi di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Sementara itu, satu orang berinisial YN alias J masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Press release pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/X/2026/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat/Satreskrim tertanggal 11 Oktober 2026.
Sembilan Tersangka Memiliki Peran Berbeda
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sembilan tersangka terdiri atas delapan orang yang bertugas sebagai telemarketing dan satu orang sebagai customer service. Mereka diduga menjalankan aktivitas promosi serta pelayanan bagi pengguna situs perjudian online tersebut.
Para tersangka masing-masing berinisial K.W. (28), T.C.Z. (20), M.I.G. (29), N. (30), P.S. (26), J. (23), R.S. (30), R.S. (24), dan O.C.W. (33).
Dalam menjalankan tugasnya, para telemarketing diduga menghubungi calon pemain melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Mereka menawarkan permainan judi online, kemudian mengarahkan calon pengguna untuk mengakses situs KICAU99 dan melakukan deposit melalui rekening yang disediakan.
Sementara itu, tersangka yang bertugas sebagai customer service diduga menangani pelayanan akun pengguna, termasuk perubahan rekening yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Diduga Pernah Bekerja sebagai Admin Judi Online di Kamboja
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka diketahui diduga pernah bekerja sebagai admin perjudian online di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, mereka kemudian direkrut untuk menjalankan aktivitas promosi dan pelayanan situs KICAU99 di wilayah Kecamatan Sukaresmi.
Perekrutan dan koordinasi operasional tersebut diduga berkaitan dengan seorang berinisial YN alias J. Namun, yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian petugas.
Dalam aktivitasnya, para pekerja dibekali telepon genggam serta daftar nomor calon pengguna. Mereka kemudian menghubungi nomor-nomor tersebut untuk menawarkan permainan dan mengarahkan calon pemain agar melakukan deposit.
Berdasarkan keterangan awal, setiap pekerja dijanjikan upah sebesar Rp3 juta per bulan, ditambah bonus harian Rp50 ribu yang dikaitkan dengan pemain yang berhasil direkrut dan melakukan deposit. Penyidik masih mendalami mekanisme pembayaran serta aliran dana dalam operasional tersebut.
Polisi Amankan 46 Telepon Genggam dan Sejumlah Perangkat Elektronik
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi dan pelayanan judi online.
Barang bukti tersebut meliputi 46 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai sebesar Rp641.000.
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan, termasuk untuk menelusuri aktivitas komunikasi, promosi situs, pelayanan pengguna, serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian online.
Perputaran Uang Diperkirakan Rp294 Juta
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kegiatan operasional tersebut diperkirakan menghasilkan omzet sekitar Rp14 juta per hari. Jika dihitung selama kurang lebih 21 hari, nilai perputaran uangnya diperkirakan mencapai Rp294 juta.
Meski demikian, angka tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, analisis perangkat elektronik, penelusuran transaksi, serta pendalaman aliran dana.
Nilai tersebut merupakan perkiraan omzet atau perputaran uang berdasarkan keterangan awal, bukan keuntungan bersih maupun jumlah uang yang telah disita polisi. Adapun uang tunai yang diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan ini tercatat sebesar Rp641.000.
Penyidik juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga mengendalikan operasional, sumber pendanaan, mekanisme pembayaran, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Sembilan Tersangka Dijerat Undang-Undang ITE dan KUHP
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait muatan perjudian dalam informasi elektronik.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi tanpa izin dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Sesuai ketentuan pasal yang dicantumkan dalam bahan perkara, ancaman pidana yang disebutkan untuk ketentuan pertama adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sedangkan ketentuan kedua mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini, sembilan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mencari keberadaan YN alias J sekaligus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Cianjur Imbau Masyarakat Waspadai Judi Online
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun pihak yang membantu operasionalnya.
![]() |
| Polres Cianjur Bongkar Operasional Judi Online KICAU99 di Sukaresmi, Sembilan Tersangka Ditahan dan Satu Orang Diburu |
Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran kemenangan besar atau iming-iming penghasilan dari kegiatan promosi situs perjudian yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Warga yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO maupun dugaan aktivitas perjudian online diharapkan menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi kepolisian. Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan penanganannya kepada aparat berwenang.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Cianjur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Iwn

