![]() |
| Reses Anggota Komisi VIII DPR RI Isfhan Taufik Munggaran di Gekbrong, Akurasi Data Bansos hingga Pembangunan Infrastruktur Jadi Sorotan |
CIANJUR//ZONA PASUNDAN – Persoalan ketepatan sasaran bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan Diseminasi Program Prioritas Presiden Tahun 2026 Kementerian Sosial Republik Indonesia yang digelar Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, di Aula Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Isfhan Taufik Munggaran, Camat Gekbrong, Kepala Desa Gekbrong Dadang Hikmat Sudarni, jajaran Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta ratusan warga masyarakat.
Pertemuan ini menjadi ruang bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, mulai dari ketidaksesuaian data kesejahteraan, kelayakan penerima bantuan sosial, hingga kebutuhan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.
Dalam pemaparannya, Isfhan menyoroti pentingnya pembenahan dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial agar program pemerintah dapat menjangkau masyarakat sesuai dengan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah perubahan kategori desil kesejahteraan warga yang dinilai tidak selalu sejalan dengan kondisi nyata di lapangan. Sejumlah warga disebut mengeluhkan perubahan kategori kesejahteraan, termasuk dari desil 2 menjadi desil 7, tanpa mengetahui secara jelas faktor yang memengaruhi perubahan tersebut.
Menurut Isfhan, kondisi seperti itu perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan data harus dilakukan secara cermat agar penilaian terhadap kondisi ekonomi keluarga tidak hanya bertumpu pada satu indikator.
Data kepemilikan aset, termasuk kendaraan, misalnya, dapat menjadi salah satu informasi yang diperiksa. Namun, penentuan kelayakan penerima bantuan tetap perlu mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi keluarga secara menyeluruh serta mengacu pada ketentuan program yang berlaku.
Isfhan juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam proses pendataan dan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat. Pemerintah desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta instansi terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan data yang digunakan benar-benar mencerminkan keadaan masyarakat.
Dengan koordinasi yang baik, persoalan ketidaksesuaian data diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi yang tepat. Tujuannya agar masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan, sementara data yang sudah tidak sesuai dapat diperbarui berdasarkan hasil pemeriksaan.
![]() |
| Reses Anggota Komisi VIII DPR RI Isfhan Taufik Munggaran di Gekbrong, Akurasi Data Bansos hingga Pembangunan Infrastruktur Jadi Sorotan |
Kepala Desa Gekbrong Sampaikan Aspirasi Warga
Kepala Desa Gekbrong, Dadang Hikmat Sudarni, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran anggota DPR RI di tengah masyarakat menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk menyampaikan berbagai aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.
Ia menyebutkan, salah satu persoalan yang banyak menjadi perhatian warga adalah ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi masyarakat dengan kategori desil yang tercatat dalam data kesejahteraan.
“Kedatangan Dewan Komisi VIII Fraksi Golkar ke desa kami dalam rangka reses ini merupakan suatu penghormatan dan kebahagiaan bagi kami, baik pemerintah desa maupun warga masyarakat. Aspirasi masyarakat bisa langsung kami sampaikan kepada Bapak Isfhan selaku Anggota DPR RI Komisi VIII,” ujar Dadang.
Ia menjelaskan, pemerintah desa menerima masukan dari warga yang merasa kondisi ekonominya masih membutuhkan bantuan, tetapi justru tercatat dalam kategori desil 6, desil 7, bahkan hingga desil 10.
Padahal, berdasarkan pengamatan pemerintah desa terhadap kondisi warga di lapangan, terdapat sejumlah keluarga yang dinilai masih membutuhkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kelayakan menerima bantuan sosial.
“Sebetulnya ada beberapa kasus yang menurut kondisi di lapangan masih layak dibantu dan perlu diperiksa kembali, tetapi tercatat dalam desil 6, desil 7, bahkan sampai desil 10. Data-data seperti itulah yang kami sampaikan kepada beliau agar bisa ditindaklanjuti sesuai kondisi masyarakat yang sebenarnya,” ungkapnya.
Dadang berharap aspirasi tersebut dapat menjadi perhatian pihak terkait, terutama dalam proses evaluasi dan pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, ketepatan data merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program bantuan sosial. Karena itu, proses pendataan perlu dilakukan secara teliti, terbuka terhadap masukan masyarakat, serta mengikuti mekanisme verifikasi yang berlaku.
“Harapan saya, tentu saja bantuan-bantuan sosial ini tepat sasaran kepada yang berhak,” tegasnya.
Ia juga berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak terhambat dalam memperoleh bantuan akibat data yang belum sesuai, sementara setiap perubahan kategori kesejahteraan dapat dijelaskan berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kelayakan Penerima Bansos Perlu Diverifikasi
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian dalam sesi tanya jawab adalah kemungkinan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Isu tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap identitas penerima, kondisi keluarga, jenis bantuan yang diterima, serta persyaratan program yang bersangkutan. Dengan demikian, tindak lanjut dapat dilakukan berdasarkan data yang valid dan ketentuan yang berlaku.
![]() |
| Reses Anggota Komisi VIII DPR RI Isfhan Taufik Munggaran di Gekbrong, Akurasi Data Bansos hingga Pembangunan Infrastruktur Jadi Sorotan |
Perlu dipahami bahwa kategori desil merupakan salah satu instrumen untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Kategori tersebut tidak serta-merta menjadi penentu tunggal kelayakan seseorang untuk menerima seluruh jenis bantuan sosial, karena setiap program memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri.
Oleh sebab itu, pembaruan data perlu dilaksanakan secara berkala dengan melibatkan unsur pemerintah dan petugas pendataan terkait, sekaligus menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Iwan


